Cegah Peningkatan Omicron, KAI Daop 8 Batasi Kapasitas Penumpang Maksimal 80 Persen
Jum'at, 25 Februari 2022 - 09:28 WIB
loading...
Menyusul naiknya angka kasus COVID-19 varian Omicron, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 membatasi kapasitas penumpang maksimal 80 persen. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan, dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Menyusul naiknya angka kasus COVID-19 varian Omicron, Kereta Api (KA) Daop 8 membatasi kapasitas penumpang maksimal 80 persen.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Baca juga: KAI Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
"Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," kataManager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (25/2/2022).
KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI, kata dia, akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Baca juga: KAI Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
"Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," kataManager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (25/2/2022).
KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI, kata dia, akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA.
Lihat Juga :