Tahapan Pengundian Nomor Urut di Pilkades Sinjai Tidak Serentak
Kamis, 24 Februari 2022 - 14:06 WIB
loading...
Tahapan penetapan calon kades dan pengundian nomor urut di Pilkades Sinjai berlangsung 23-25 Februari 2022. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sinjai memasuki tahapan penetapan calon kepala desa serta pengundian nomor urut. Sesuai jadwal, kedua agenda tersebut memang dialokasikan berlangsung pada Rabu-Jumat (23-25/2/2022).
Tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut itu tidak dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, beberapa PPKD memilih pelaksanaan agenda tersebut pada hari kedua. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang PPKD di Sinjai, Herman, pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Rutan Sinjai Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari KPPN
"Jadwal berjalan sesuai tahapan. Penetapan calon kades serta penentuan nomor urut dimulai tanggal 23-25 Februari 2022 dan kami (PPKD) Desa Pulau Harapan melaksanakan pencabutan nomor urut hari ini (Kamis), karena kemarin kan banyak PPKD yang melaksanakan pencabutan nomor urut," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, A. Hariyani Rasyid, membenarkan pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tidak digelar serentak. Toh, dialokasikan waktu tiga hari untuk melaksanakan agenda tersebut.
Tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut itu tidak dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, beberapa PPKD memilih pelaksanaan agenda tersebut pada hari kedua. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang PPKD di Sinjai, Herman, pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Rutan Sinjai Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari KPPN
"Jadwal berjalan sesuai tahapan. Penetapan calon kades serta penentuan nomor urut dimulai tanggal 23-25 Februari 2022 dan kami (PPKD) Desa Pulau Harapan melaksanakan pencabutan nomor urut hari ini (Kamis), karena kemarin kan banyak PPKD yang melaksanakan pencabutan nomor urut," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, A. Hariyani Rasyid, membenarkan pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tidak digelar serentak. Toh, dialokasikan waktu tiga hari untuk melaksanakan agenda tersebut.
Lihat Juga :