Komitmen Hand Over Serpong Garden Apartmen Pikat Milenial
Selasa, 22 Februari 2022 - 22:45 WIB
loading...
Pandemi tak dipungkiri membawa dampak pada molornya pembangunan apartemen. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih cermat dalam memilih developer yang tepat. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pandemi tak dipungkiri membawa dampak pada molornya pembangunan apartemen. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih cermat dalam memilih developer yang tepat.
Dari awal property seekers atau para pencari properti harus bisa memprotek diri sendiri. Meski demikian, untuk kondisi sekarang, property seekers perlu berempati.
“Karena pandemi ini masa yang sulit bagi semua orang. Mungkin dari sisi pengembang juga berusaha untuk memutar uangnya. Jadi kalau masih molor pada kisaran 3 sampai 6 bulan, kita melihatnya masih baik. Kalau sudah sampai setahun lamanya, itu developernya harus dikejar agar lebih on time lagi,” ujar Country Head Rumah.com Marine Novita, Selasa (22/2/2022).
Marine mengingatkan, dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilakukan di hadapan notaris, umumnya harus tertera pernyataan bahwa pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai. Termasuk listrik, air, dan kebersihan lingkungan pada bulan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, pengembang harus mengikuti jadwal pembangunan yang mereka tetapkan sendiri. Jika tidak, maka developer dapat dianggap melakukan wanprestasi.
Baca juga: REI : Pandemi Covid-19 Menghadirkan Tren Hunian Baru di Indonesia
Soal komitmen hand over (serah terima), merupakan faktor terpenting yang diperhatikan oleh pengembang Apartemen Serpong Garden. Direktur Marketing Apartemen Serpong Garden Marco Iswara, mengatakan, dampak Covid memang sangat berpengaruh terhadap keterbatasan pegawai di lapangan.
Dari awal property seekers atau para pencari properti harus bisa memprotek diri sendiri. Meski demikian, untuk kondisi sekarang, property seekers perlu berempati.
“Karena pandemi ini masa yang sulit bagi semua orang. Mungkin dari sisi pengembang juga berusaha untuk memutar uangnya. Jadi kalau masih molor pada kisaran 3 sampai 6 bulan, kita melihatnya masih baik. Kalau sudah sampai setahun lamanya, itu developernya harus dikejar agar lebih on time lagi,” ujar Country Head Rumah.com Marine Novita, Selasa (22/2/2022).
Marine mengingatkan, dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilakukan di hadapan notaris, umumnya harus tertera pernyataan bahwa pihak pengembang harus sudah menyerahkan rumah lengkap dan layak huni beserta sertifikat yang sudah selesai. Termasuk listrik, air, dan kebersihan lingkungan pada bulan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, pengembang harus mengikuti jadwal pembangunan yang mereka tetapkan sendiri. Jika tidak, maka developer dapat dianggap melakukan wanprestasi.
Baca juga: REI : Pandemi Covid-19 Menghadirkan Tren Hunian Baru di Indonesia
Soal komitmen hand over (serah terima), merupakan faktor terpenting yang diperhatikan oleh pengembang Apartemen Serpong Garden. Direktur Marketing Apartemen Serpong Garden Marco Iswara, mengatakan, dampak Covid memang sangat berpengaruh terhadap keterbatasan pegawai di lapangan.
Lihat Juga :