Polsek Lubuk Baja Tangkap 4 Pencuri yang Gasak Barang di Ruko

Rabu, 23 Februari 2022 - 02:17 WIB
loading...
Polsek Lubuk Baja Tangkap...
Polsek Lubuk Baja, Batam menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Polsek Lubuk Baja, Batam menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan. Keempat pelaku yakni, SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36), dengan tempat kejadian di Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Berawal pada Kamis (17/2/22) pukul 18.00 WIB, korban mendatangi rukonya yang kosong dan setelah orban membuka pintu depan lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Total kerugian sebesar Rp.50.000.000," katanya.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja pada hari senin (21/2/22) siang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran Pasar Angkasa Kota Batam.

Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap empa pelaku tersebut. "Kemudian keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut," bebernya. Baca: Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Lahat Dipenjara.

Dia mengatakan keempat pelaku yang berhasil diamankan melakukan aksinya bersama 9 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak di tempati dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang. Baca Juga: Soroti Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Kasus Korupsi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)