DKM Masjid Akbar Kemayoran Keberatan dengan SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
(hab)
Lihat Juga :