DKM Masjid Akbar Kemayoran Keberatan dengan SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:29 WIB
loading...
DKM Masjid Akbar Kemayoran...
DKM Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku keberatan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala di hari besar Islam.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku keberatan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala di hari besar Islam. DKM Masjid Akbar Kemayoran menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syiar Islam.

Sekretaris DKM Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta Pusat Khasanul Natsir mengatakan, keputusan Menag yang membatasi gema takbir hingga jam 10 malam dan hanya diperbolehkan menggunakan speaker dalam tidak sesuai dengan syiar Islam.

"Saya mungkin agak keberatan, yang satu sisi kan itu kan adalah meramaikan, mensyiarkan," kata Khasanul saat diwawancarai MPI, Selasa (22/2/2022).

Khasanul menegaskan, gema takbir merupakan penyemangat bagi umat muslim. "Bagaimanapun di bulan Syawal itu takbir itu menjadi penyemangat sekitar juga," tegasnya. Baca: Pedoman Pengeras Suara Masjid, DMI Bekasi: Ini Langkah Akomodatif

Meski demikian, Khasanul tetap akan melaksanakan keputusan Menteri Agama, namun dengan perbedaan waktu yang sedikit melebihi."Kita bisa membatasi kan jam 11 atau jam 12 lah," ujarnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Rekomendasi
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved