Ketum KNPI Haris Pertama Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Cederai Umat Islam
Selasa, 22 Februari 2022 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sebagai pemeluk agama Islam menyebut tulisan Allah. Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena memang di situ ditujukan ke publik di situ, diungkapkan adalah 'Allahmu, Allahku', jadi ada pembanding," jelasnya.
Haris mengaku lupa jeda waktu Ferdinand mencuit tentang 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dengan cuitan terkait Habib Bahar. Namun memang, kata Haris, Ferdinand aktif mengomentari kasus Habib Bahar bin Smith.
"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah' dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya salah seorang jaksa.
"Aktif," jawab Haris. Baca: Wajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Haris mengaku lupa jeda waktu Ferdinand mencuit tentang 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dengan cuitan terkait Habib Bahar. Namun memang, kata Haris, Ferdinand aktif mengomentari kasus Habib Bahar bin Smith.
"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah' dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya salah seorang jaksa.
"Aktif," jawab Haris. Baca: Wajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
(hab)
Lihat Juga :