Wajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:08 WIB
loading...
Wajah Lebam, Ketum KNPI...
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama tetap menghadiri sidang sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean di PN Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022).Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama tetap menghadiri sidang sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022). Haris hadir sebagai saksi, walaupun kemarin menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.

Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan hari ini yakni, Haris Pertama. Haris Pertama datang meskipun wajahnya masih terlihat lebam.

Haris mengenakan almamater KNPI dan wajahnya juga masih dibalut perban. Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI. Baca: Jadi Korban Pengeroyokan, Ketum KNPI Yakin Ada Dalang di Balik Aksi Itu

Haris mengaku akan menjelaskan alasannya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.

"Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah," kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Rekomendasi
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved