Meski Terluka Akibat Dikeroyok, Haris Pertama Tetap Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdinand

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:02 WIB
loading...
Meski Terluka Akibat...
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI) Haris Pertama. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI ) Haris Pertama hari ini dijadwalkan akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean .Sebelumnya Haris menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.

Meski demikian, Harus akan tetap menghadiri sidang meski masih dalam kondisi luka akibat pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di Jakarta Pusat. Dia mengaku kondisinya saat ini tidak menghalangi dirinya untuk tetap hadir dalam sidang. Baca juga: Polda Metro Bakal Usut Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pratama

"Saya tetap akan hadiri sidang di Pengadilan (Negeri) Jakarta pusat pada hari ini jam 10.00 WIB dalam kasus SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean," kata Haris dalam akun Twitter, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Haris Pertama diserang orang tak dikenal di salah satu restoran yang ada di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.10 WIB siang.

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, kemarin.



Sebelum pengeroyokan itu terjadi, ia hendak berniat ingin makan siang di tempat tersebut. Namun, secara tiba-tiba, dirinya langsung diserang oleh pelaku yang ia duga para pelaku telah mengikuti langkahnya sebelum Haris menginjakkan kaki di restoran tersebut.

"Orang itu hajar saya dengan batu dan benda tumpul lain, kemudian orang yang hajar saja kabur dengan menggunakan sepeda motor," bebernya. Baca juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dengar Teriakan Bunuh dan Mati saat Dianiaya

Haris merupakan pelapor Ferdinand Hutahaean dengan nomor laporan polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022. Atas laporan itu, Ferdinand harus mendekam di tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Rekomendasi
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Akan Serbu RS Indonesia,...
Akan Serbu RS Indonesia, Israel Perintahkan Evakuasi dalam 4 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved