Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi PTUN soal Gugatan Warga Terkait Pengendalian Banjir

Senin, 21 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Pemprov DKI Tunggu Putusan...
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memberikan keterangan terkait putusan PTUN soal pengendalian banjir, Senin (21/2/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI belum memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga soal pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan resmi.

Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir

"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Warga Harap Pengerukan Kali Mampang Tak Bikin Erosi

Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved