Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi PTUN soal Gugatan Warga Terkait Pengendalian Banjir
Senin, 21 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memberikan keterangan terkait putusan PTUN soal pengendalian banjir, Senin (21/2/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI belum memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga soal pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan resmi.
Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).
Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Warga Harap Pengerukan Kali Mampang Tak Bikin Erosi
Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.
Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).
Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Warga Harap Pengerukan Kali Mampang Tak Bikin Erosi
Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.
Lihat Juga :