Bocah 8 Tahun Dicabuli Pria Bejat Usai Diperlihatkan Video Porno dan Uang Rp6.000
loading...
A
A
A
SELUMA - BR (58) warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Payung Serawai Satreskrim Polres Seluma. Pria uzur itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun. Di mana terduga pelaku tak lain anak dari tetangganya sendiri.
Dugaan pencabulan pelajar tersebut, bermula ketika korban ingin bertandang ke rumah temannya yang berada di depan rumah terduga pelaku. Sayangnya, rekan korban tidak ada di rumah.
Lantaran, temannya tak ada di rumah. Terduga pelaku memanggil korban dengan mengiming-iming uang Rp6.000. Setelah didekati korban, pria uzur tersebut juga memperlihatkan video film dewasa kepada korban.
Kemudian, terduga pelaku memeluk korban, mencium dan menyentuh bagian sensitif pelajar yang masih berusia 8 tahun tersebut. Korban pun berusaha melepaskan diri dari perbuatan asusila yang diperbuat terduga pelaku.
Perbuatan asusila tersebut, terungkap setelah korban menceritakan kepada salah satu tetangganya, mendapati hal tersebut tetangganya itu menceritakan ke orang tua korban.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seluma. Baca: Tragedi 4 Kakak Beradik Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Padanglawas Utara.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan ketika menonton televisi.
Baca Juga: Aksi Koboi Pengendara Motor Misterius Teror Malang, Tembak Remaja Pakai Pistol Airgun.
Terduga pelaku, dikenakan Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku masih diperiksa penyidik, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Andi, Senin (21/2/2022).
Dugaan pencabulan pelajar tersebut, bermula ketika korban ingin bertandang ke rumah temannya yang berada di depan rumah terduga pelaku. Sayangnya, rekan korban tidak ada di rumah.
Lantaran, temannya tak ada di rumah. Terduga pelaku memanggil korban dengan mengiming-iming uang Rp6.000. Setelah didekati korban, pria uzur tersebut juga memperlihatkan video film dewasa kepada korban.
Kemudian, terduga pelaku memeluk korban, mencium dan menyentuh bagian sensitif pelajar yang masih berusia 8 tahun tersebut. Korban pun berusaha melepaskan diri dari perbuatan asusila yang diperbuat terduga pelaku.
Perbuatan asusila tersebut, terungkap setelah korban menceritakan kepada salah satu tetangganya, mendapati hal tersebut tetangganya itu menceritakan ke orang tua korban.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seluma. Baca: Tragedi 4 Kakak Beradik Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Padanglawas Utara.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan ketika menonton televisi.
Baca Juga: Aksi Koboi Pengendara Motor Misterius Teror Malang, Tembak Remaja Pakai Pistol Airgun.
Terduga pelaku, dikenakan Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku masih diperiksa penyidik, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Andi, Senin (21/2/2022).
(nag)