Apes! 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Senin, 21 Februari 2022 - 07:06 WIB
loading...
Apes! 4 Tahun Buron,...
Terpidana kasus pembalakan liar ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Setelah menjadi buronan selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan atau pembalakan liar, pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Pria berusia 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Baca juga: Serunya Memancing di Madiun, Selain Ikan Juga Bisa Dapat Sapi Limosin

Dalam amar putusan, hakim MA menyatakan, Aseng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim MA menjatuhkah pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan. Apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. "Terpidana kami amankan di rumahnya di daerah Sambi Kerep," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Minggu (20/2/2022).

Fathur mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim, terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2/202) pukul 17.00 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.

Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukanchek up lengkap laboratorium dengan hasil normal. "Sehingga dinyatakan sehat,” imbuh Fathur.

Pada Minggu (20/2/2022) pukul 07.30 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya. "Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi," tandas Fathur.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved