Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Cakung
Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:03 WIB
loading...
Jumpa pers kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim, di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, kakek Wiyanto meninggal dunia karena tertuduh maling.
"Pelaku DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Baca juga: Bertambah 1 Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto
Dengan adanya hal itu, Zulpan mengungkapkan, sampai dengan saat ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang lainnya. Mereka adalah, F, TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Pengeroyok Kakek Halim Jadi Tersangka, Ini Perannya
Dalam kasus ini polisi akan melakukan langkah sesuai dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan korban akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Baca juga: Bertambah 1 Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto
Dengan adanya hal itu, Zulpan mengungkapkan, sampai dengan saat ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang lainnya. Mereka adalah, F, TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Pengeroyok Kakek Halim Jadi Tersangka, Ini Perannya
Dalam kasus ini polisi akan melakukan langkah sesuai dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan korban akhirnya meninggal dunia.
(mhd)
Lihat Juga :