Soal Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Jum'at, 18 Februari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Soal Korupsi di Dinkes...
Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan MA Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korupsi di Dinkes Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korups i di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam pertimbangan putusan MA itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Sungguh ironis bilaDokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapaorang atas dasar perintah atasannya, yaitu wali kota. Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebuttetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022). Baca juga: Daftar Lengkap 55 Nama yang Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung



Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi. Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember. Baca juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih. "Bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini. Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut secara tersurat memang bukanmerupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka," beber dia.

Namun, dia menilai, pertimbangan hukum Mahkamah Agung patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Cegah Keracunan, Dinkes...
Cegah Keracunan, Dinkes Kota Tangsel Uji Kandungan Pangan Takjil Puasa
Adityawarman Hadiri...
Adityawarman Hadiri Peresmian Gedung Pusat Kegawatdaruratan Kota Bogor
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Binawan dan Poltekkes...
Binawan dan Poltekkes Kemenkes Semarang Resmikan Pusat Karier Internasional
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved