Bacok Kiai Ketua MUI, Pria Berinisial D Diringkus Polisi di Warung Es Doger

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:04 WIB
loading...
Bacok Kiai Ketua MUI, Pria Berinisial D Diringkus Polisi di Warung Es Doger
Penyerang Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, KH. Affandi Musyafa ditangkap polisi di warung. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Pria berinisial D yang nekad membacok Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, KH. Affandi Musyafa, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polresta Banyuwangi, dan Polsek Pesangrahan, Jumat (18/2/2022).



Pelaku pembacokan sadis tersebut, ditangkap dalam pelariannya di sebuah warung es doger di kawasan Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku merupakan santri di Pondok Pesantren Al Hidayah, yang diasuh oleh korban.



Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan. Hanya dalam hitungan jam usai kejadian, pelaku sudah berhasil diringkus tanpa perlawanan. Wilayah penangkapannya berjarak sekitar 40 km dari TKP pembacokan.



Saat diperiksa polisi, D mengaku nekad menyerang pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, karena mendapat bisikan gaib. Sebelum kejadian, pelaku bepura-pura sakit perut sehingga korban yang mendapat laporan santrinya mengalami sakit langsung melakukan pengobatan secara alternatif.

Pelaku yang diduga telah mempersiapkan sebilah pisau tersebut, langsung menghujamkan kepada tubuh korban hingga terjatuh akibat sabetan pisau tersebut. Sabetan maut itu mengenai pinggang, punggung, dan dagu korban.



Kapolsek Pesangrahan, AKP Soebandi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, guna mengungkap motif di balik penyerangan berdarah terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, yang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah.

Sementara hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, karena mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menyebut, telah menjenguk korban dan kondisinya belum bisa dimintai keterangan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)