Parah, Kakek di Binjai Jadi Pengedar 10 Kg Sabu asal Malaysia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Parah, Kakek di Binjai Jadi Pengedar 10 Kg Sabu asal Malaysia
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kakek berinisial JM, warga Kota Binjai, serta RI dan LI warga Tanjungbalai, Sumatera Utara karena menerima paket sabu 10 Kg asal Malaysia. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
BINJAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kakek berinisial JM (68), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumatera Utara karena menerima paket narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan JM hasil dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua kurir narkoba berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29). Dua warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu.


Toga menjelaskan, awalnya pada Nomber 2021 lalu mereka menerima adanya operasi sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Petugas BNN pun melakukan penyelidikan di Kota Tanjungbalai untuk menelusuri informasi tersebut.

Hasilnya pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya saat bergerak dengan menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1990 VA dari Tanjungbalai menuju Binjai.

Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersangka di perlintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebingtinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 Kg sabu-sabu.

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga saat memaparkan sejumlah kasus hasil operasi mereka, Jumat (18/2/2022).


Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18.40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu.



Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21.15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap.

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," tandas Toga.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2564 seconds (0.1#10.140)