Keluarga Ungkap Kronologi Tewasnya Hermanto di Tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara

Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Keluarga Ungkap Kronologi...
Keluarga mengungkap kronologi tewasnya Hermanto (45) yang ditahan Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Foto/Ist
A A A
LUBUKLINGGAU - Duka yang mendalam masih dirasakan keluarga almarhum Hermanto (45), warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, l Sumatera Selatan. Hermanto tewas saat ditahan Polsek Lubuklinggau Utara.

Adik kandung korban, Kahar menceritakan bahwa awal mula pihak keluarga mengetahui kakak kandungnya tersebut tewas dengan kondisi yang tidak wajar saat telah berada di kamar jenazah rumah sakit.



"Waktu kami sampai di RS sangat terkejut saat melihat jenazah kakak penuh dengan luka lebam. Dari hasil pemeriksaan, kakak saya itu mengalami luka patah di leher, kakinya patah, luka di tangan, hidung patah, bibirnya pecah dan badan memar di bagian belakang," ujar Kahar," Jumat (18/2/2022).

Kahar menduga, ada yang janggal dari kematian kakaknya lantaran meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara setelah ditangkap, Senin (14/2/2022) pagi, terkait kasus pencurian dan pemberatan (curat).

"Informasinya, ditangkap saat sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung," ungkapnya.

Pada sore harinya, Kahar mulai curiga karena keponakannya yakni anak Hermanto yang hendak mengantarkan makanan untuk ayahnya ke polsek ditolak petugas.



Sementara kabar tewasnya Hermanto baru diketahui keluarga usai diberitahu RT setempat pada malam harinya.

"Saat itu, anaknya tidak boleh bertemu dengan ayahnya dengan alasan sudah dikasih makan. Dan pada malam hari itu juga Ketua RT mendatangi rumah dan menyampaikan kalau kakak saya telah meninggal dunia dan dibawa ke RS Dr Sobirin," ungkapnya.



Sementara itu Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan.

Keenam penyidik yang diduga terlibat dalam kematian Hermanto kini telah dicopot.

"Keenam anggota ini berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara. Keenam anggota tersebut yakni Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)