Hukuman Tersangka Penabrak 3 Motor di Sudirman Tergantung Hasil Tes Urine

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:05 WIB
loading...
Hukuman Tersangka Penabrak...
Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. BT sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.

Baca juga: Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil tes urinenya terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka BT akan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasilnya. Kalau hasil urinenya sudah keluar, misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Soal adanya dugaan tersangka BT mabuk yang tersebar dalam video viral, dia tidak mau berspekulasi. Hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu hasil tes urine tersangka. "Sedang mabuk atau enggak itu dari hasil cek urine. Kalau sudah keluar nanti disampaikan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tes Urine Semua...
Polri Tes Urine Semua Polisi Buntut Kasus Eks Kapolres Bima Kota, DPR: Jangan Jadi Simbol Pencitraan
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tes Urine, Lemkapi: Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tes Urine, Pengamat: Harus Ada Evaluasi dan Pembenahan Manajemen SDM Polri
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved