Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka
Kamis, 17 Februari 2022 - 13:09 WIB
loading...
Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Kejadian itu menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.
"Statusnya saat ini sudah kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Mobil Seruduk 3 Motor di Sudirman, Diduga Sopir Mabuk
Arga mengatakan BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini BT masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Statusnya saat ini sudah kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Mobil Seruduk 3 Motor di Sudirman, Diduga Sopir Mabuk
Arga mengatakan BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini BT masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :