Pemasukan Seret, Dishub Cimahi Revisi Target Retribusi Parkir
Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kenaikan target retribusi itu dikarenakan rencana awalnya tahun ini akan ada kenaikan tarif parkir. Namun melihat kondisi sekarang dengan adanya pandemi COVID-19, ada kemungkinan kenaikan tarif akan ditunda. Kondisi seperti itu memaksa pihaknya melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
(Baca: Kapasitas TPS di Cimahi Belum Ideal, Sampah Kerap Meluber ke Jalan)
"Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi," imbuhnya.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 naik jadi Rp4.000.
(Baca: Kapasitas TPS di Cimahi Belum Ideal, Sampah Kerap Meluber ke Jalan)
"Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi," imbuhnya.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 naik jadi Rp4.000.
(muh)
Lihat Juga :