Pemasukan Seret, Dishub Cimahi Revisi Target Retribusi Parkir

Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
Pemasukan Seret, Dishub Cimahi Revisi Target Retribusi Parkir
Parkir yang sepi akibat diberlakukannya PSBB membuat Dishub Kota Cimahi harus merevisi target pemasukan retribusi parkir karena tidak mungkin tercapai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Target retribusi dari sektor parkir tepi jalan di Kota Cimahi tahun ini sulit tercapai. Penyebabnya tidak lain pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tiga bulan ke belakang. Berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah membuat jumlah kendaraan di jalan ikut berkurang. Ujung-ujungnya, pendapatan retribusi parkir ikut melorot.

"Selama PSBB masyarakat jarang beraktivitas di luar, petokoan dan perkantoran tutup, sekolah juga, jadi sangat berdampak kepada pemasukan retribusi parkir," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Sabtu (13/6/2020).

(Baca: Hari Pertama Buka, Wisatawan Mulai Ramaikan Objek Wisata di Lembang)

Tahun ini, dikatakan Endang, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Cimahi mencapai Rp1,2 miliar. Namun, hingga triwulan pertama realisasinya baru mencapai Rp169,5 juta atau 14,12%. Padahal saat ini sudah masuk semester dua dan belum tentu aktivitas warga kembali pulih seperti biasa.

Melihat kondisi tersebut, dirinya pesimistis target yang sudah dicanangkan bakal terwujud. Di satu sisi, target retribusi parkir tepi jalan tahun ini naik sekitar 70% dari tahun sebelumnya. Pada 2019 realisasi PAD retribusi parkir bisa melampaui target sebesar Rp699 juta karena di akhir tahun bisa mencapai Rp715 juta.

Menurutnya, kenaikan target retribusi itu dikarenakan rencana awalnya tahun ini akan ada kenaikan tarif parkir. Namun melihat kondisi sekarang dengan adanya pandemi COVID-19, ada kemungkinan kenaikan tarif akan ditunda. Kondisi seperti itu memaksa pihaknya melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

(Baca: Kapasitas TPS di Cimahi Belum Ideal, Sampah Kerap Meluber ke Jalan)

"Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi," imbuhnya.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 naik jadi Rp4.000.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)