3 Anggota Polri di Sulsel Terlibat Narkoba, Propam: Kita Rekomendasi PTDH
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - 3 anggota Polri di Sulsel ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tahun ini. Mereka terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.
"Tidak ada toleransi, anggota polisi itu sudah tahu narkoba dilarang, agama melarang dan hukum juga begitu, jelas. Kalau ada barang bukti kita pidanakan dan rekomendasi PTDH," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel , Kombes Agoeng Adi Koerniawan dalam keterangan resminya, Rabu (16/2).
Baca juga:Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
Dia menerangkan, Kapolda Sulsel , Irjen Pol Nana Sudjana telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Agoeng menerangkan dari tiga anggota yang telah tertangkap, barang bukti narkoba yang disita pun beragam. Kendati begitu, petugas masih akan mengembangkan kasus ini sehingga mengetahui darimana narkoba itu didapatkan oleh anggotanya.
Selain dibebastugaskan, mereka semua, telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Petugas juga masih menelusuri bukti lainnya. "Kalau tidak ada barang buktinya tapi positif kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya," tegas Agoeng.
Baca juga:Oknum Polisi di Jeneponto Tersandung Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
Sebagai langkah antisipasi lanjut Agoeng, pihaknya akan semakin gencar dalam melaksanakan penindakan lewat inspeksi mendadak, untuk mengetahui ada atau tidaknya anggota yang melanggar. "Baik itu pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi," imbuh Agoeng.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar para Kapolres, Kapolsek dan Kasi Propam wilayah hukum Polda Sulsel untuk lebih ketat mengawasi seluruh anggotanya. "Terkait masalah penggunaan narkoba diproses tuntas dan tidak ada toleransi," tegas Agoeng kembali.
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.
"Tidak ada toleransi, anggota polisi itu sudah tahu narkoba dilarang, agama melarang dan hukum juga begitu, jelas. Kalau ada barang bukti kita pidanakan dan rekomendasi PTDH," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel , Kombes Agoeng Adi Koerniawan dalam keterangan resminya, Rabu (16/2).
Baca juga:Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
Dia menerangkan, Kapolda Sulsel , Irjen Pol Nana Sudjana telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Agoeng menerangkan dari tiga anggota yang telah tertangkap, barang bukti narkoba yang disita pun beragam. Kendati begitu, petugas masih akan mengembangkan kasus ini sehingga mengetahui darimana narkoba itu didapatkan oleh anggotanya.
Selain dibebastugaskan, mereka semua, telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Petugas juga masih menelusuri bukti lainnya. "Kalau tidak ada barang buktinya tapi positif kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya," tegas Agoeng.
Baca juga:Oknum Polisi di Jeneponto Tersandung Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
Sebagai langkah antisipasi lanjut Agoeng, pihaknya akan semakin gencar dalam melaksanakan penindakan lewat inspeksi mendadak, untuk mengetahui ada atau tidaknya anggota yang melanggar. "Baik itu pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi," imbuh Agoeng.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar para Kapolres, Kapolsek dan Kasi Propam wilayah hukum Polda Sulsel untuk lebih ketat mengawasi seluruh anggotanya. "Terkait masalah penggunaan narkoba diproses tuntas dan tidak ada toleransi," tegas Agoeng kembali.
(luq)
Lihat Juga :