PN Jaksel Segera Gelar Sidang Putusan Perkara PT API

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB
loading...
PN Jaksel Segera Gelar...
PN Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Sidang rencananya bakal digelar besok atau Kamis (17/2/2022).

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT API Joko Supono.
Baca juga: Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan

“Sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agenda putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Selasa (15/2/2022).

Dia menuturkan arahan pimpinan PN Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi kasus Covid-19 kembali melonjak. Namun, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan perkara ini bukanlah pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ujarnya.

Dia menilai perkara ini seharusnya melalui mekanisme administratif bukan pidana. Adanya mekanisme hukum yang diterabas dalam perkara ini dinilai mesti dikritisi secara serius.
Baca juga: Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel

Pandangan Chairul Huda juga didukung Dosen Hukum UI Chudry Sitompul. Menurut dia, perkara ini dapat menjadi preseden yang serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya, dakwaan jaksa dan tuntutan jauh melenceng.

"Sedangkan, hukum kita menganut prinsip ultimum remedium yang mana mekanisme pidana adalah mekanisme paling akhir yang ditempuh setelah mekanisme-mekanisme lain dilalui. Pelajaran dari kasus ini adalah semua prosedur administratif tidak dilakukan. Padahal, masalah ini terkait administrasi perusahaan," ungkap Chudry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Korut Gelar Latihan...
Korut Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir Dipantau Kim Jong-un
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved