PN Jaksel Segera Gelar Sidang Putusan Perkara PT API

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB
loading...
PN Jaksel Segera Gelar...
PN Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Sidang rencananya bakal digelar besok atau Kamis (17/2/2022).

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT API Joko Supono.
Baca juga: Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan

“Sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agenda putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Selasa (15/2/2022).

Dia menuturkan arahan pimpinan PN Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi kasus Covid-19 kembali melonjak. Namun, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan perkara ini bukanlah pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ujarnya.

Dia menilai perkara ini seharusnya melalui mekanisme administratif bukan pidana. Adanya mekanisme hukum yang diterabas dalam perkara ini dinilai mesti dikritisi secara serius.
Baca juga: Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel

Pandangan Chairul Huda juga didukung Dosen Hukum UI Chudry Sitompul. Menurut dia, perkara ini dapat menjadi preseden yang serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya, dakwaan jaksa dan tuntutan jauh melenceng.

"Sedangkan, hukum kita menganut prinsip ultimum remedium yang mana mekanisme pidana adalah mekanisme paling akhir yang ditempuh setelah mekanisme-mekanisme lain dilalui. Pelajaran dari kasus ini adalah semua prosedur administratif tidak dilakukan. Padahal, masalah ini terkait administrasi perusahaan," ungkap Chudry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Rekomendasi
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
Korut Gelar Latihan...
Korut Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir Dipantau Kim Jong-un
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved