Ganjil Genap untuk Mobil Belum Berlaku, Polisi: Motor Juga Belum Ada Kepastian

Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:34 WIB
loading...
Ganjil Genap untuk Mobil...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini aturan ganjil genap di Jakarta belum berlaku. Polisi juga belum bisa memastikan kapan ganjil-genap itu kembali diterapkan mengingat masih terus dilakukan evaluasi.

Kata Yusri saat ini Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan evaluasi tentang kondisi arus lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Maka itu, polisi belum bisa memastikan kapan ganjil-genap mulai kembali diterapkan untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Kan ini masih dievaluasi sehingga kita masih menunggu. Motor juga belum (ada kepastiannya) karena harus ada regulasinya, rambunya meski sudah ada Pergub," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Komplotan Begal Diringkus di Hotel saat Kencan dengan Sejumlah Wanita )

Dia menerangkan, sejauh ini, situasi lalu lintas di jalanan Ibu Kota Jakarta selama PSBB Transisi ini masih terbilang tak begitu padat sebagaimana hari normal. Namun, dibandingkan pada masa PSBB, lalu lintasnya lebih ramai.

"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," tuturnya. (Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara )

Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.

Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. (Baca juga: China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Pemprov DKI Seriusi...
Pemprov DKI Seriusi Kajian Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved