Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:06 WIB
loading...
Terdakwa Kena Covid-19,...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI karena dua terdakwa terpapar Covid-19.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Pasalnya, kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selsa (15/2/2022).

Adapun hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara masih belum memastikan apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tuturnya. Baca: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta menyatakan, sidang tuntutan dari JPU yang sedianya digelar pada Selasa (15/2/2022) ini ditunda pada Selasa, 22 Februari 2022 mendatang.

Pada pekan depan itu, bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda. "Sidang ditunda Minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," ucap Arif.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved