Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:06 WIB
loading...
Terdakwa Kena Covid-19,...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI karena dua terdakwa terpapar Covid-19.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Pasalnya, kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selsa (15/2/2022).

Adapun hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara masih belum memastikan apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tuturnya. Baca: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta menyatakan, sidang tuntutan dari JPU yang sedianya digelar pada Selasa (15/2/2022) ini ditunda pada Selasa, 22 Februari 2022 mendatang.

Pada pekan depan itu, bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda. "Sidang ditunda Minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," ucap Arif.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Rekomendasi
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved