3 Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Diduga Mesum Digerebek di Kamar Hotel

Senin, 14 Februari 2022 - 12:44 WIB
loading...
3 Pasangan Tanpa Ikatan...
Tiga pasangan bukan suami istri digerebek saat berdua dalam kamar sebuah penginapan di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG - Tiga pasangan bukan suami istri digerebek saat berdua dalam kamar sebuah penginapan di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/2/2022) dini hari tadi. Mereka digerebek karena diduga berbuat mesum di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan kos-kosan yang melanggar Perda di Kota Padang, Satpol PP langsung lakukan pengawasan dan pemeriksaan, alhasil Satpol PP kembali mengamankan tiga pasangan ilegal alias bukan pasutri yang berada dalam satu kamar penginapan.

Baca juga: Penambang Emas Diserang OTK di Pegunungan Bintang Papua, 1 Tewas 2 Luka di Leher

"Dari laporan masyarakat tersebut, kita langsung menuju lokasi dan ditemukan tiga pasangan dalam kamar penginapan, dua pasangan kita dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain, ketiganya tidak memiliki surat nikah, dan kita lanjutkan pengawasan ke penginapan yang masih berada di kawasan Bandar Pulau Karam, penginapan tersebut beroperasi sesuai Perda, dalam pengawasan, tidak ada yang kita temui pelanggaran," jelas Mursalim, Senin (14/2/2022)

Mursalim menambahkan, seluruh pasangan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

"Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut," kata Mursalim.

Baca juga: Kapolda Sulteng Minta Maaf, Janji Proses Hukum Anggota yang Tembak Penolak Tambang

Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas, karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

"Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda," ungkapnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)