Data Penerima Bantuan Sosial di Bulukumba Amburadul, Bupati Desak Pembenahan

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:37 WIB
loading...
Data Penerima Bantuan...
Bupati Bulukumba desa pembenahan data penerima bantuan sosial. Foto/Dok
A A A
BULUKUMBA - Amburadulnya database Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba kerap kali menjadi sorotan lantaran masih banyak orang miskin tidak mendapat bantuan dan tidak memiliki BPJS, sedangkan warga yang mampu justru mendapatkan bantuan.

Hal itu disebabkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak pernah diperbaharui. Tak hanya itu, koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Dinsos yang minim juga mengakibatkan data warga miskin di Kabupaten Bulukumba tidak valid.

Bupati Bulukumba , Muchtar Aku Yusuf mendesak Dinsos Bulukumba untuk segera melakukan perbaikan data warga miskin. DTKS dinilai menjadi satu-satunya data rujukan untuk memberikan bantuan atau jaminan sosial dari APBD maupun APBN.

"Perbaikan data ini penting agar penanganan warga miskin di Kabupaten Bulukumba tepat sasaran dan lebih efektif," tegasnya.



Berdasarkan informasi yang didapat, di tahun 2022 ini, Dinsos Bulukumba mulai melakukan verifikasi dan validasi DTKS diseluruh Kecamatan, Desa/kelurahan. Pendataan itu juga dilakukan dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Kepala Dinsos Bulukumba, Andi Mappiwali mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan sosialisasi, selanjutnya pengawalan verifikasi dan validasi data di tingkat Desa dan Kelurahan akan dilakukan melalui musyawarah desa.

"Jadi setelah sosialisasi kita akan mengawal verifikasi dan validasi di tingkat desa dan kelurahan. Nanti ada Musdes dan Muslu. Di situ nanti akan hadir kepala desa, kepala dusun, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat," katanya.

Melalui Musdes itu, kata Mappiwali, nanti akan dibacakan apakah yang bersangkutan layak atau tidak. Yang tidak layak itu nanti diusulkan untuk dikeluarkan dari bantuan sosial.

"Seperti temuan BPK sekitar 16 ribu lebih BPJS, di situ ada yang dibayarkan dobel, meninggal, pindah tempat dan tidak sesuai NIK," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4532 seconds (0.1#10.140)