Vaksin Booster Sinopharm Kantongi EUA dari BPOM

Sabtu, 12 Februari 2022 - 07:40 WIB
loading...
Vaksin Booster Sinopharm...
Vaksin Booster Sinopharm kantongi EUA dari BPOM. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vaksin Sinopharm telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan darurat dari Badan POM sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.

Dengan demikian, masyarakat yang telah mendapat vaksin Sinopharm dosis primer lengkap sekurang-kurangnya 6 bulan, sudah bisa menerima vaksin booster produksi Beijing Bio-Institute Biological ini. Baca juga: Sempat Dipandang Sebelah Mata, Vaksin Sinovac dan Sinopharm Ternyata Miliki Kelebihan Ini

GM Corporate Secretary PT. Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno, mengatakan masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis primer Sinopharm melalui badan hukum atau badan usaha, serta bagi badan hukum atau badan usaha yang ingin mendaftarkan pegawainya, sekarang sudah dapat melakukan pendaftaran melalui WhatsApp Biofarma di 0811 2060 888.

“Vaksin booster Sinopharm ini hadir untuk membantu mempercepat program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ganti di Jakarta, Jumat (11/2/2022). Baca juga: Pemerintah Tetapkan Vaksin Sinopharm Digunakan sebagai Booster

Dengan diterbitkannya EUA terhadap vaksin booster homolog Sinopharm berarti telah menambah varian regimen dosis yang diumumkan oleh Kemenkes dan Badan POM.

Ganti mengatakan, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas. “Vaksin Sinopharm sebagaibooster umumnya dapat ditoleransi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD)setelah pemberianbooster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2.

Dilihat dari aspek Imunogenisitas, kata dia, peningkatan respon imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberianbooster.

"Sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BPOM, respon imun setelah pemberianboosterini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer," ucapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved