Nafsu Seks Memuncak Jadi Alasan Bos Warteg di Bekasi Perkosa Karyawannya
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
EW sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau sebanyak lima kali ke tubuhnya. Polisi yang saat itu sudah berada di tempat langsung mengamankan EW.
Setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati. Sejumlah alat bukti turut diamankan.
Pelaku EW pun disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Palaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati. Sejumlah alat bukti turut diamankan.
Pelaku EW pun disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Palaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :