Terungkap, Selama Buron Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel

Rabu, 09 Februari 2022 - 22:29 WIB
loading...
Terungkap, Selama Buron Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel
Briptu Christy, Polwan cantik yang desersi ditangkap di hotel kawasan Jakarta Selatan. Dia langsung diterbangkan ke Manado, Rabu (9/2/2022). Foto/Ist
A A A
MANADO - Briptu Christy, Polwan cantik yang desersi dan jadi buronan setelah ditangkap di Jakarta Selatan langsung diterbangkan ke Manado, Rabu (9/2/2022). Polwan cantik itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya.

Terungkap, Selama Buron Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel


Briptu Christu ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan langsung dipulangkan ke Manado mengingat pokok perkara ditangani oleh Polda Sulut.


"Ditangkap tadi di Jakarta sama tim gabungan kita dari Polda Sulut sama Polda Metro Jaya," ujar Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu malam (9/2/2022).

Setibanya di Manado, anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas sejak 15 November 2021 itu langsung digelandang ke Mapolda Sulut.

"Hari ini (Briptu Christy) sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang," kata Kapolresta Manado.

Terungkap, Selama Buron Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel


Briptu Christy sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.



Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Namun, kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules Abraham Abast.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)