Kronologi Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy di Kawasan Kemang Jakarta
loading...
A
A
A
MANADO - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditangkap. DPO Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy diduga tertangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, berikut kronologis penangkapan DPO polwan cantik asal Manado itu.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, Briptu Christy telah diamankan di Propam dan akan dibawa ke Manado untuk diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
DPO Polresta Manado itu bukan ditangkap di Kendari sebagai mana informasi sebelumnya, melainkan di Jakarta.
"Ditangkap tadi di Jakarta, sama tim gabungan kita dari Polda Sulut sama Polda Metro Jaya," katanya, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Dilanjutkan dia, usai ditangkap di Kemang, Jaksel, hari ini juga Briptu Christy diberangkatkan ke Manado dan langsung diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam.
Briptu Christu sendiri masuk DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Keputusan DPO itu dikeluarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, karena melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, berikut kronologis penangkapan DPO polwan cantik asal Manado itu.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, Briptu Christy telah diamankan di Propam dan akan dibawa ke Manado untuk diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Baca Juga
DPO Polresta Manado itu bukan ditangkap di Kendari sebagai mana informasi sebelumnya, melainkan di Jakarta.
"Ditangkap tadi di Jakarta, sama tim gabungan kita dari Polda Sulut sama Polda Metro Jaya," katanya, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Dilanjutkan dia, usai ditangkap di Kemang, Jaksel, hari ini juga Briptu Christy diberangkatkan ke Manado dan langsung diperiksa di Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam.
Briptu Christu sendiri masuk DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Keputusan DPO itu dikeluarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, karena melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(hsk)