KNKT Sebut Visi Misi Transjakarta Belum Mencerminkan Aspek Keselamatan
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:28 WIB
loading...
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono membeberkan visi-misi perusahaan PT Transjakarta belum mencerminkan aspek keselamatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono membeberkan fakta mengejutkan dari operasional bus Transjakarta. Visi-misi perusahaan PT Transjakarta belum mencerminkan aspek keselamatan.
"Kami melihat pada visi misi perusahaan, belum tercermin mengenai keselamatan. Lebih (mencerminkan) mengenai kepada kenyamanan dan kebersihan. Tapi aspek keselamatan ini tidak tergambar dalam visi misinya," kata Soerjanto dalam FGD yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta secara daring, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Bus Sering Kecelakaan, Ini Rekomendasi KNKT untuk PT Transjakarta
Untuk itu, Soerjanto berpesan kepada TransJakarta agar aspek keselamatan dapat dimasukkan dan menjadi bagian utama dalam pelayanan salah satu moda transportasi massal andalan warga Jakarta ini.
Selain itu, KNKT juga menemukan belum adanya manajemen risiko Transjakarta yang sesuai dengan peraturan menteri dan belum adanya unit khusus untuk keselamatan (safety). Dengan demikian, pihaknya merekomendasikan agar pembentukan unit khusus untuk keselamatan atau safety ini dimasukkan dalam perbaikan jangka pendek.
"Kami melihat pada visi misi perusahaan, belum tercermin mengenai keselamatan. Lebih (mencerminkan) mengenai kepada kenyamanan dan kebersihan. Tapi aspek keselamatan ini tidak tergambar dalam visi misinya," kata Soerjanto dalam FGD yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta secara daring, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Bus Sering Kecelakaan, Ini Rekomendasi KNKT untuk PT Transjakarta
Untuk itu, Soerjanto berpesan kepada TransJakarta agar aspek keselamatan dapat dimasukkan dan menjadi bagian utama dalam pelayanan salah satu moda transportasi massal andalan warga Jakarta ini.
Selain itu, KNKT juga menemukan belum adanya manajemen risiko Transjakarta yang sesuai dengan peraturan menteri dan belum adanya unit khusus untuk keselamatan (safety). Dengan demikian, pihaknya merekomendasikan agar pembentukan unit khusus untuk keselamatan atau safety ini dimasukkan dalam perbaikan jangka pendek.
Lihat Juga :