Sosok Briptu Christy Polwan Cantik yang Buron, Pengakuan Suami: Istri Saya Orangnya Nekat!
loading...
A
A
A
MANADO - Sosok Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menyita perhatian publik karena merupakan Polwan cantik yang kini menjadi buronan polisi karena desersi.
Personel Polresta Manado itu mangkir dari tugas di kesatuannya dan menghilang sejak 15 November 2021. Posisi terakhir Briptu Christy diketahui berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat pergi, Briptu Christy pamit ke suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Reynaldy melalui pesan singkat WhatsApp. Hingga kini Briptu Reynaldy tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Briptu Reynaldy mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan kalau ingin mencari ketenangan karena sudah banyak tekanan yang membuatnya stres.
"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih. Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya
Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga kondisi mentalnya berbeda dengan orang lain.
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor. Itu sih saya tahu itu," lanjutnya. Dia menyebut istrinya ingin menenangkan diri karena kemungkinan mempunyai masalah di tempatnya bekerja.
Akan tetapi Briptu Reynaldy tidak mengetahui masalah yang sedang dihadapi istrinya.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Dia juga menyebut kalau pihak keluarga juga mengetahui soal Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa waktu.
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu yang desersi tersebut.
Personel Polresta Manado itu mangkir dari tugas di kesatuannya dan menghilang sejak 15 November 2021. Posisi terakhir Briptu Christy diketahui berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat pergi, Briptu Christy pamit ke suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Reynaldy melalui pesan singkat WhatsApp. Hingga kini Briptu Reynaldy tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Briptu Reynaldy mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan kalau ingin mencari ketenangan karena sudah banyak tekanan yang membuatnya stres.
"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih. Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya
Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga kondisi mentalnya berbeda dengan orang lain.
Baca Juga
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor. Itu sih saya tahu itu," lanjutnya. Dia menyebut istrinya ingin menenangkan diri karena kemungkinan mempunyai masalah di tempatnya bekerja.
Akan tetapi Briptu Reynaldy tidak mengetahui masalah yang sedang dihadapi istrinya.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Dia juga menyebut kalau pihak keluarga juga mengetahui soal Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa waktu.
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu yang desersi tersebut.
(shf)