5 Pencuri Sawit Terharu Lolos dari Jerat Hukum, 2 Pelaku IRT Miskin

Selasa, 08 Februari 2022 - 22:10 WIB
loading...
5 Pencuri Sawit Terharu...
Dari lima tersebut, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku terpaksa melakukan pencurian sawit karena desakan ekonomi. (Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Lima tersangka kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit menangis haru usai terbebas dari jerat hukum. Kelimanya bebas dari jerat hukum setelah pihak kejaksaan menghentikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice.

Dari lima tersebut, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku terpaksa melakukan pencurian sawit karena desakan ekonomi. Sembari menangis haru, kedua IRT tersebut menyalami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri.

Keduanya yakni Sutini dan Suriana bersama 3 pelaku pencurian lainnya Darman alias Leman, Zulham Yoyok Abdi, dan Angga Ramadhan secara virtual diusulkan oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk dihentikan penuntutan perkaranya.

Pengusulan penghentian penuntutan terhadap perkara kasus pencurian kelimanya secara virtual, disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan para pejabat Kejati Sumut.

Menurut Bobbi, pendekatan keadilan restoratif disetujui Jampidum Dr. Fadil Zumhana sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, seperti tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.

"Dua dari lima tersangka yang dibebaskan merupakan ibu rumah tangga dan melakukan pencurian di perkebunn kelapa sawit karena desakan kebutuhan ekonomi", ujar Bobbi, Selasa (8/2/2022).

Bobbi menambahkan, penerapan restoratif justice tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.

" Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali", ujar Bobbi.

Jadi tambah Bobbi alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. "Serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," sebutnya. Baca: Gubernur Koster Sebut Omicron Sudah Menyebar di Bali.

Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

"Pendekatan yang mengutamakan keadilan, akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya. Baca Juga: Kontes Unik, Puluhan Biawak Masuk Mall di Surabaya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kemandirian Siti dan...
Kemandirian Siti dan Laily usai Ikuti Pelatihan UMKM Sandiaga Uno
Buka Lapangan Kerja...
Buka Lapangan Kerja di Kerinci, Sandiaga Uno Beri Pelatihan 95 IRT Buka Usaha Kue Kering
Kembangkan Usaha Rumahan,...
Kembangkan Usaha Rumahan, Sandiaga Uno: Latih Ibu-ibu Keterampilan UMKM
Rentan Terjerat Pinjaman...
Rentan Terjerat Pinjaman Online, IRT Harus Bijak Kelola Keuangan Keluarga
Percaya Wanita, Ruang...
Percaya Wanita, Ruang Aman Perempuan Indonesia
Beri Pelatihan dan Permodalan...
Beri Pelatihan dan Permodalan ke Emak-emak, Sandiaga: Bangun Kemandirian Ekonomi
Kemendikdasmen Kirim...
Kemendikdasmen Kirim 17 Ribu Papan Tulis Digital ke Ratusan Sekolah di Sumut
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved