Perubahan Peraturan BPOM untuk Lindungi Anak-anak dari Bahaya Zat BPA

Senin, 07 Februari 2022 - 20:48 WIB
loading...
Perubahan Peraturan...
Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan perubahan kedua atas peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Perubahan tersebut dinilai melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya zat kimia berbahaya Bhisphenol A ( BPA ).

Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras berharap perubahan peraturan segera dilakukan karena anak-anak Indonesia akan terlindungi. Apalagi BPOM sebagai regulator telah melakukan penelitian paling mutakhir dengan mengambil sampel secara acak di seluruh Indonesia pada 2021 - 2022.
Baca juga: Kandungan BPA di Air Galon Isi Ulang Pengaruhi Kesuburan? Cek Faktanya

Hasilnya terbukti galon guna ulang yang beredar telah melampaui ambang batas migrasi BPA yang telah ditentukan yaitu 0,6 bpj. ”Batas toleransi 0,6 bpj memang peraturan yang dikeluarkan BPOM. Ini jelas membahayakan bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil yang ke depannya menjadi generasi penerus bangsa,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

Dia siap mengawal dan mendukung BPOM dalam harmonisasi perubahan peraturan tersebut. Sebab, BPA terbukti merupakan sumber penyakit di antaranya kanker, autis, syaraf, dan masih banyak lagi penyakit berbahaya lainnya. Bahkan, pakar pendidikan autis Imaculata sudah menegaskan zat BPA terbukti sebagai faktor eksternal penyakit autis.

”Pakar tersebut menyebut setiap tahun jumlah penderita terus meningkat. Dampak dari salah seorang anak terkena autis itu luar biasa. Banyak rumah tangga bercerai gara-gara punya anak autis. Ada orang tua bahkan memilih bunuh diri karena mempunyai anak autis. Tidak mudah mempunyai anak autis. Untuk pendidikan anak autis, satu penderita harus ditangani satu guru,” ungkap Roso Daras.

Untuk itu, dia menyesalkan pernyataan guru besar bidang pangan dari salah satu perguruan tinggi yang menyatakan pelabelan free BPA tidak wajib di kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Menurut dia, pernyataan itu jelas akan berakibat fatal bagi kesehatan anak-anak. ”Ini jelas akan menyesatkan masyarakat. Apa jadinya kalau pelabelan free BPA tidak dilakukan? Mau menambah berapa lagi jumlah penderita autis, kanker, syaraf, lahir prematur? Di negara - negara maju sudah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved