Sidang Eksepsi, Pengacara Terdakwa Kasus RS Batua Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
Senin, 07 Februari 2022 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” urai Machbub.
Diketahui, Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi RS Batua Mulai Disidang Pekan Depan
Terkait dengan pengenaan pasal tersebut, Machbub menyebutkan kalau dakwaan terhadap Erwin Hatta tidak berdasar hukum dan tidak cermat. Karena tidak menguraikan adanya fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Puskesmas Batua sudah jelas kalau Erwin Hatta bukanlah pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar. Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.
“Tidak cermatnya dakwaan jaksa dan tidak adanya keterlibatan secara yuridis dalam perkara ini, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak, tidak menerima dakwaan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Andi Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Diketahui, Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi RS Batua Mulai Disidang Pekan Depan
Terkait dengan pengenaan pasal tersebut, Machbub menyebutkan kalau dakwaan terhadap Erwin Hatta tidak berdasar hukum dan tidak cermat. Karena tidak menguraikan adanya fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Puskesmas Batua sudah jelas kalau Erwin Hatta bukanlah pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar. Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.
“Tidak cermatnya dakwaan jaksa dan tidak adanya keterlibatan secara yuridis dalam perkara ini, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak, tidak menerima dakwaan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Andi Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Lihat Juga :