Perusahaan Tak Kantongi Izin Bisa Dijerat Pidana

Senin, 07 Februari 2022 - 13:04 WIB
loading...
Perusahaan Tak Kantongi...
Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan.Foto/Koran SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.

"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana. Baca: Polisi Kesulitan Identifikasi 2 Korban Sedan Mewah Terbakar di Pasar Senen

“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Diduga Tak Diizinkan...
Diduga Tak Diizinkan Ngamen di Bus, Pengamen Aniaya Sopir dan Kernet di Cikupa
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved