Februari Baru Sepekan, Polda Sumsel Sudah Tangkap 51 Tersangka Narkoba

Senin, 07 Februari 2022 - 10:26 WIB
loading...
Februari Baru Sepekan,...
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan terkait hasil penangkapan 51 tersangka kasus narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Tanda bahaya peredaran narkoba menyala di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Februari baru berjalan sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil menangkap 51 tersangka narkoba.



Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan Polda Sumsel, dengan melakukan berbagai penindakan terkait jaringan narkoba untuk memastikan wilayah Sumsel, terhindar dari peredaran barang haram tersebut.



"Minggu pertama di bulan Februari 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 45 kasus narkoba, dan menangkap 51 tersangka. Para tersangka terdiri dari 44 pengedar dan tujuh orang pemakai," ujar Supriadi, Senin (7/2/2022).



Dari penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, lanjut Supriadi, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba, yakni 16,7 kg sabu, 10 batang dan 239,27 gram ganja, serta ekstasi sebanyak 11,5 butir. "Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kita, agar generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba ini," bebernya.

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan dan barang bukti yang diamankan, Supriadi mengungkapkan, setidaknya kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 100.615 anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.



"Kepada orang tua juga agar selalu mengawasi anak-anaknya agar mereka terhindar dari jeratan dan terlibat dalam peredaran narkoba. Dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan sekitar agar melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)