Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Covid-19

Kamis, 23 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
A A A
Tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling,kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.

Silaturahmi atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/teleconference. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak dan sedekah). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahiq lebih cepat.

Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat yang berada di lingkungan masjid, musala, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat/bahan sesuai standar kesehatan.

Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS. organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui penukaran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dengan memberikan secara langsung kepada mustahiq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved