Mudik Dilarang, Daop 2 Kembalikan 100% Uang Tiket 62 Perjalanan KA
loading...
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membatalkan seluruh perjalanan kereta api (KA) jarak jauh menyusul larangan mudik yang diputuskan pemerintah.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak hauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Noxy menjelaskan, pada 23 April 2020 Daop 2 kembali membatalkan 3 perjalanan KA Jarak Jauh yang masih beroperasi. Dengan demikian mulai 23 April 2020, tidak lagi ada lagi kereta api jarak jauh dari Bandung menuju Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
”Total sejak 23 Maret 2020, Daop 2 telah membatalkan sebanyak 62 perjalanan KA, dengan rincian 36 KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal,” tambah Noxy. (Baca : Khawatir Pandemi Berkepanjangan, Muncul Usulan Pilkada Serentak Digelar 2021)
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.
Noxy melanjutkan, biaya tiket penumpang yang batal berangkat akan dikembalikan 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan bisa mengikuti petunjuk selanjutnya. Atau, penumpang bisa membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun, maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dana akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Dengan menunjukkan kode pemesananan yang valid, uang langsung diganti secara tunai.
Noxy menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” tutup Noxy.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak hauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Noxy menjelaskan, pada 23 April 2020 Daop 2 kembali membatalkan 3 perjalanan KA Jarak Jauh yang masih beroperasi. Dengan demikian mulai 23 April 2020, tidak lagi ada lagi kereta api jarak jauh dari Bandung menuju Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
”Total sejak 23 Maret 2020, Daop 2 telah membatalkan sebanyak 62 perjalanan KA, dengan rincian 36 KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal,” tambah Noxy. (Baca : Khawatir Pandemi Berkepanjangan, Muncul Usulan Pilkada Serentak Digelar 2021)
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.
Noxy melanjutkan, biaya tiket penumpang yang batal berangkat akan dikembalikan 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan bisa mengikuti petunjuk selanjutnya. Atau, penumpang bisa membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun, maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dana akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Dengan menunjukkan kode pemesananan yang valid, uang langsung diganti secara tunai.
Noxy menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” tutup Noxy.
(muh)