Mudik Dilarang, Daop 2 Kembalikan 100% Uang Tiket 62 Perjalanan KA
Kamis, 23 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
PT KAI Daops 2 membatalkan 62 perjalanan KA dan mengembalikan 100% uang tiket penumpang. Foto/dok.Inews.id
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membatalkan seluruh perjalanan kereta api (KA) jarak jauh menyusul larangan mudik yang diputuskan pemerintah.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak hauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Noxy menjelaskan, pada 23 April 2020 Daop 2 kembali membatalkan 3 perjalanan KA Jarak Jauh yang masih beroperasi. Dengan demikian mulai 23 April 2020, tidak lagi ada lagi kereta api jarak jauh dari Bandung menuju Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
”Total sejak 23 Maret 2020, Daop 2 telah membatalkan sebanyak 62 perjalanan KA, dengan rincian 36 KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal,” tambah Noxy. (Baca : Khawatir Pandemi Berkepanjangan, Muncul Usulan Pilkada Serentak Digelar 2021)
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak hauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020).
Noxy menjelaskan, pada 23 April 2020 Daop 2 kembali membatalkan 3 perjalanan KA Jarak Jauh yang masih beroperasi. Dengan demikian mulai 23 April 2020, tidak lagi ada lagi kereta api jarak jauh dari Bandung menuju Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
”Total sejak 23 Maret 2020, Daop 2 telah membatalkan sebanyak 62 perjalanan KA, dengan rincian 36 KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal,” tambah Noxy. (Baca : Khawatir Pandemi Berkepanjangan, Muncul Usulan Pilkada Serentak Digelar 2021)
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.
Lihat Juga :