Satpol PP Kota Bandung Panggil 3 Pengelola Mal yang Diduga Timbulkan Kerumunan
Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:20 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai dengan Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " beber dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara.
"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan," imbuh dia.
(msd)
Lihat Juga :