Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:17 WIB
loading...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beredar pengumuman yang berisi razia masker serentak bakal dilakukan Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Pengumuman yang disertai logo TNI dan Polri itu akan menggelar razia dan memberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi yang idak menggunakan masker.
Merespons pengumuman tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal itu tidak benar alias hoaks. Baca juga: Viral Hansip Menangis Gemetaran Saat Kena Razia Masker: Saya Kirain Hansip Kagak Ditangkap
"Saya sudah sampaikan, bahwa ada kabar hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp250 ribu," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya memang tengah gencar melakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran dan tidak ada sanksi denda.
Merespons pengumuman tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal itu tidak benar alias hoaks. Baca juga: Viral Hansip Menangis Gemetaran Saat Kena Razia Masker: Saya Kirain Hansip Kagak Ditangkap
"Saya sudah sampaikan, bahwa ada kabar hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp250 ribu," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya memang tengah gencar melakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran dan tidak ada sanksi denda.
Lihat Juga :