Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa Sunda
Jum'at, 04 Februari 2022 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
”Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja,” ungkapnya.
Pada kasus ini, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa Sunda.”Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan lebih memilih diam dibandingkan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus Arteria Dahlan tersebut.
Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.
Pada kasus ini, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa Sunda.”Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan lebih memilih diam dibandingkan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus Arteria Dahlan tersebut.
Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.
(ams)
Lihat Juga :