Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Selain menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan dan menimbulkan beragam penyakit, pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal . Pabrik itu ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasi hampir 3 tahun lamanya.
Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan, DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke produsen plafon itu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
“Pada 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambung Achmad Taufik.
Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan, DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke produsen plafon itu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
“Pada 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambung Achmad Taufik.
Lihat Juga :