Ayah Bejat Perkosa Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Ayah Bejat Perkosa Anaknya...
Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak kandungnya sendiri.(Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Ironisnya, tindakannya tersebut sudah dilakukan oleh pelaku selama dua tahun sebelum akhirnya terbongkar.

"Ini tindakan yang sangat tidak terpuji, tidak bermoral dan semoga tidak terjadi kepada kita semua. Sorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan anaknya, malah tega mencabuli anaknya selama dua tahun," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Pelaku yang bernama Dedi Setiana alias Setiana tercatat sebagai warga Padalarang, KBB. Perbuatan keji tersangka kepada anaknya yang masih di bawah umur itu dilakukan sejak tahun 2019 sampai bulan November 2021.

Pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada korban terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil. Hal itu disampaikan korban kepada saudaranya sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Keluhan korban kepada saudaranya disampaikan pada 7 Januari 2022 lalu, yakni mengeluh sakit dan sudah lama tidak menstruasi," ucapnya.

Kemudian, saudara korban membawa si anak tersebut ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. Lalu ditanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang.

Saat itulah akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya. Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Baca: Pamit Pergi Mancing di Sungai Musi, Warga Sekayu hingga Kini Belum Kembali, Diduga Tenggelam.

Petugas kemudian menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Berbekal bukti itu, petugas kemudian menangkap tersangka setelah ada laporan resmi dari keluarga korban.

"Pelakunya sudah diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhan, Istri di Ponorogo Sumbangkan Seluruh Perabot.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
Hari Kedelapan Operasi...
Hari Kedelapan Operasi SAR Longsor Bandung Barat, Total 70 Kantong Jenazah Dievakuasi
Update Pencarian Korban...
Update Pencarian Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Evakuasi 7 Kantong Jenazah
5 Jenazah Korban Longsor...
5 Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Ditemukan, Total 60 Korban
Tim DVI Berhasil Identifikasi...
Tim DVI Berhasil Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Cisarua
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved