Gaji dan Tunjangan Pejabat Pemkab Bulukumba Molor, DPRD Minta Segera Bayarkan

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:16 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Pejabat Pemkab Bulukumba Molor, DPRD Minta Segera Bayarkan
DPRD Bulukumba mendesak pemerintah daerah segera membayar gaji dan tunjangan lima pejabat yang diketahui molor. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BULUKUMBA - DPRD Bulukumba meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba segera membayar gaji dan tunjangan sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Dewan menilai persoalan administratif tidak boleh menjadi halangan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada sejumlah pejabat eselon dua.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba , Patudangi Azis, mengatakan jika berdasarkan hasil rapat, disepakati untuk meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba membayarkan gaji lima pejabat yang tertunda.



"Hasil rapat mengambil keputusan untuk segera dibayarkan gaji ASN itu. Terkait dengan teknis pembayarannya, itu menjadi urusan yang mengelola keuangan," tegas dia.

Selain banyaknya ASN yang belum mendapatkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), legislator Gerindra tersebut juga menyoroti mutasi di lingkungan Pemkab Bulukumba yang terlalu banyak. Belum lagi, ada ASN yang sudah meninggal ikut bergeser secara administratif.

"Kita sudah minta penjelasan kenapa ada ASN yang belum terima TPP, bahkan termasuk sejumlah pejabat. Ini juga dampak dari mutasi yang dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Bulukumba , Andi Sufardiman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan gaji lima pejabat tersebut. Tapi, pembayaran akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Persoalan ini akan kita bahas kembali bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat terkait. Tapi yang jelas kita akan bayarkan sesuai regulasi yang ada," ucapnya.



Andi Sufardiman mengakui belum dibayarkannya gaji lima pejabat lantaran pada sistem pembayaran, namanya tidak terdata karena sudah berusia di atas 58 tahun. Ia mengatakan kerumitannya juga pada penganggaran tahun 2022 yang sudah menganut sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

“Kalau semua sudah berpendapat dan memutuskan untuk bisa dibayarkan gajinya, maka, gajinya akan dibayarkan,” ujarnya.

Kelima pejabat eselon II yang hingga saat ini belum menerima gaji pasca-dilakukannya pelantikan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Muhammad Amral; Kepala Inspektorat, Taufik; Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil, Andi Mulyati Nur; Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan, Djunaidi Abdillah; dan A Misbawati A Wawo yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Plt Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)