Langgar SKB 4 Menteri, Disdik Kota Tangerang: Kami Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Rabu, 02 Februari 2022 - 14:32 WIB
loading...
Pembelajaran tatap muka digelar di sekolah dengan prokes ketat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Tangerang akui melanggar ketentuan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri.
Diketahui dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterapkan pada 25-31 Januari 2022, SKB 4 Menteri mewajibkan pemerintah kota/kabupaten berstatus PPKM level 2 untuk menerapkan PTM 100 persen/kapasitas lain. Baca juga: Mulai Hari Ini, PTM Terbatas 50% di Kota Tangerang Dipantau Tim Pengawas
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan PPKM Level 2 saat itu justru memutuskan untuk membatalkan PTM Terbatas 50 persen yang sudah dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022. Kemudian memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Rabu 26 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin mengakui adanya pelanggaran ini. Namun dia menjelaskan, bahwa hal ini upaya Pemkot Tangerang ini guna mengutamakan keselamatan.
“Iya (langgar),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan kesehatan. Maka itu, sambungnya, pihaknya tidak mematuhi SKB 4 Menteri itu.
“Jadi intinya demi kesehatan dan keselamatan diutamakan,” tambahnya. Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Kembali Terapkan PTM Terbatas 50 Persen
Diketahui dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterapkan pada 25-31 Januari 2022, SKB 4 Menteri mewajibkan pemerintah kota/kabupaten berstatus PPKM level 2 untuk menerapkan PTM 100 persen/kapasitas lain. Baca juga: Mulai Hari Ini, PTM Terbatas 50% di Kota Tangerang Dipantau Tim Pengawas
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan PPKM Level 2 saat itu justru memutuskan untuk membatalkan PTM Terbatas 50 persen yang sudah dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022. Kemudian memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Rabu 26 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin mengakui adanya pelanggaran ini. Namun dia menjelaskan, bahwa hal ini upaya Pemkot Tangerang ini guna mengutamakan keselamatan.
“Iya (langgar),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan kesehatan. Maka itu, sambungnya, pihaknya tidak mematuhi SKB 4 Menteri itu.
“Jadi intinya demi kesehatan dan keselamatan diutamakan,” tambahnya. Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Kembali Terapkan PTM Terbatas 50 Persen
Lihat Juga :