Ini Tampang 5 Tersangka Kasus Penyerangan Geng Motor di Cibinong
Rabu, 02 Februari 2022 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ”Sedang kami konstruksikan Pasal 340 KUHP karena mereka sudah mempersiapkan peralatan dari sejak mereka berangkat sampai sempurnanya perbuatan tersebut,” ungkapnya.
![Ini Tampang 5 Tersangka Kasus Penyerangan Geng Motor di Cibinong]()
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan hasil pemeriksaan bahwa kelompok para tersangka ini merupakan geng motor dari Karadenan Street Oey (KDSO) dan Rumah Delasa Family (RDF). Motif dari penyerangan tersebut adalah balas dendam karena sebelumnya sempat diserang diduga oleh kelompok korban.
”Jadi mereka datang ke lokasi menyerang korban karena menduga korban dan teman-temannya ini adalah kelompok dari geng Tim Ogah Mundur (TOM),” ungkapnya.
Karena sebelum mereka melakukan penyerangan di sini, mereka terlebih dahulu diserang geng motor TOM. Motifnya balas dendam. Dari hasil keterangan juga mereka sudah melakukan beberapa kali (penyerangan) di Bogor baik kota maupun kabupaten,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan hasil pemeriksaan bahwa kelompok para tersangka ini merupakan geng motor dari Karadenan Street Oey (KDSO) dan Rumah Delasa Family (RDF). Motif dari penyerangan tersebut adalah balas dendam karena sebelumnya sempat diserang diduga oleh kelompok korban.
”Jadi mereka datang ke lokasi menyerang korban karena menduga korban dan teman-temannya ini adalah kelompok dari geng Tim Ogah Mundur (TOM),” ungkapnya.
Karena sebelum mereka melakukan penyerangan di sini, mereka terlebih dahulu diserang geng motor TOM. Motifnya balas dendam. Dari hasil keterangan juga mereka sudah melakukan beberapa kali (penyerangan) di Bogor baik kota maupun kabupaten,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :