Dana korupsi dikembalikan, tersangka tak di tahan

Kamis, 20 September 2012 - 18:39 WIB
Dana korupsi dikembalikan, tersangka tak di tahan
Dana korupsi dikembalikan, tersangka tak di tahan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung membebaskan Imam Suhadi (52), tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, dari ancaman penjara. Karena, bersedia pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp44 juta lebih yang telah dia gelapkan.

"Tersangka tidak kami tahan karena memang telah mengembalikan kerugian negara seperti yang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Agus Rujito kepada wartawan, di Tulungagung, Kamis (20/9/2012).

Pada 2007 silam, Desa Sukowidodo memperoleh dana ADD sebesar anggaran Rp202.759.200. Namun, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang terserap hanya Rp157.091.550. Ada dana sebesar Rp44.668.200 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Polres Tulungagung Imam Suhadi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah setahun pemeriksaan BAP, korupsi Suhadi dinyatakan lengkap. Baru pada hari ini penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas beserta barang bukti (termasuk tersangka) ke kejaksaan.

Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Santosa Hadi Pranawa. Menurut Agus, seharusnya tersangka di tahan. Namun karena mengembalikan kerugian negara, keharusan hukum itu dibatalkan.

"Sebab penekanan kita pada pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi," tegasnya.

Setelah menerima berkas BAP, langkah kejaksaan selanjutnya adalah mendaftarkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya. Dalam perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai jaksa penuntut umum (JPU). “Yakni jaksa Yuyun Wulandari dan jaksa Dody Wicaksono, “pungkas Agus.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri, penanganan kasus korupsi itu setelah penyidik menindaklanjuti hasil audit BPKP. Setelah dilakukan langkah penyidikan, dipastikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terbukti untuk memperkaya diri yang bersangkutan.

"Saat ini yang kita harapkan perkara bisa segera disidangkan," ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi, SH bersikukuh klienya tidak pernah bermaksud menyelewengkan dana ADD. Sebagian besar dana yang terserap untuk pembiayaan kegiatan fisik.

Sedangkan yang disangka tidak terserap mengalir untuk pembiayaan kegiatan non fisik, seperti untuk rapat koordinasi, pembelian seragam dan untuk keperluan aset lainya. "Prinsipnya tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Semuanya untuk masyarakat desa," ujarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8840 seconds (0.1#10.140)