PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Diperpanjang
Selasa, 01 Februari 2022 - 09:42 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan memperpanjang status PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) . Status PPKM Level 2 berlaku hingga 7 Februari 2022.
Kebijakan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, saat ini terdapat perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah dalam menentukan status level PPKM.
Kebijakan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, saat ini terdapat perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah dalam menentukan status level PPKM.
Lihat Juga :